WWWC
World Wide Web Consortium adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar World Wide Web. Teknologi yang digunakan meliputi web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
World Wide Web Consortium adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar World Wide Web. Teknologi yang digunakan meliputi web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Sejarah
W3C
dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh
Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C bekerja sama dengan
komunitas global untuk membuat standard internasional client dan server
yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet.
W3C juga membuat sebuah software acuan. Konsorsium dijalankan MIT LCS, INIRA lembaga peneletian ilmu komputer perancis kemudian bekerja sama dengan
CERN, tampat lahirnya Web.
W3C dibiayai oleh industri yang menjadi angggotanya, tetapi produknya gratis.
Fungsi
W3C (World Wide Web Consortium), adalah penyedia jasa untuk pembangunan dari
teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML. W3C bekerja dengan
tujuan membuat Web yang dapat diakses oleh semua user (lepas dari
batasan budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan
psikososial).
Dalam wadah organisasi terdapat perusahaan swasta dan
pemerintah yang ikut dalam pengembangan web contohnya seperti : IBM,
Microsoft, Apple, America Online, Adobe Macromedia dan lain-lain. Fungsi W3C Dengan rekomendasi W3C tersebut diharapkan para developer
perangkat internet seperti web browser dan Web Designer dapat
menyesuaikan agar fasilitas baru dapat digunakan oleh browser dan nampak
oleh pengunjung web.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus :
Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA
Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus :
Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA
Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000.
Penyebab munculnya penyalahgunaan Hak Cipta?
– Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
– Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
– Aksesibilitas yang lebih mudah.
Paten
– Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
– Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
– Aksesibilitas yang lebih mudah.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Prosedurnya Hak Paten
| 1. | Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). | |||||||||
| 2. | Pemohon wajib melampirkan: | |||||||||
| a. | surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa; | |||||||||
| b. | surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; | |||||||||
| c. | deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga); | |||||||||
| d. | gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga); | |||||||||
| e. | bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas. | |||||||||
| f. | terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua); | |||||||||
| g. | bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan | |||||||||
| h. | bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); | |||||||||
| i. | tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim. | |||||||||
| 3. | Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut: | |||||||||
| a. | setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar; | |||||||||
| b. | deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut: | |||||||||
|
||||||||||
| c. | kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar); | |||||||||
| d. | setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1); | |||||||||
| e. | pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3); | |||||||||
| f. | pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm; | |||||||||
| g. | tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis; | |||||||||
| h. | gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut: | |||||||||
|
||||||||||
| i. | seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan; | |||||||||
| j. | setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain. | |||||||||
Web Konten
Konteen Web adalah, teks baik visual maupun yang dihadapi oleh bagian dari pengalaman pengguna pada situs web.
Contohnya : Teks, gambar , suara , video dan animasi.
Berbeda dengan domain dan hosting yang sangat mudah dimiliki serta tidak membutuhkan skill khusus, konten website membutuhkan penanganan dan skill khusus. Anda harus menyiapkan halaman web beserta file pendukungnya secara terstruktur agar berfungsi dengan baik, lalu menempatkannya di hosting Anda.
Media
Media adalah alat bantu apa saja yang dapat dijadikan sebagai penyalur pesan guna mencapai tujuan.
Berikut adalah media yang dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
Daftar Pustaka :
http://ayunworld.blogspot.co.id/2011/04/apa-itu-w3c.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/paten
https://visilubai.wordpress.com/2010/05/14/konten-web/
http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-media-dan-jenis-media.html
Konteen Web adalah, teks baik visual maupun yang dihadapi oleh bagian dari pengalaman pengguna pada situs web.
Contohnya : Teks, gambar , suara , video dan animasi.
Berbeda dengan domain dan hosting yang sangat mudah dimiliki serta tidak membutuhkan skill khusus, konten website membutuhkan penanganan dan skill khusus. Anda harus menyiapkan halaman web beserta file pendukungnya secara terstruktur agar berfungsi dengan baik, lalu menempatkannya di hosting Anda.
Media
Media adalah alat bantu apa saja yang dapat dijadikan sebagai penyalur pesan guna mencapai tujuan.
Berikut adalah media yang dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
- Media Visual: media yang dapat dilihat, dibaca dan diraba. Media ini mengandalkan indra penglihatan dan peraba. Berbagai jenis media ini sangat mudah untuk didapatkan. Contohnya adalah : media foto, gambar, komik, gambar tempel, poster, majalah, buku, miniatur, alat peraga dan sebagainya.
- Media Audio: media audio merupakan media yang dapat didengar, dimana menggunakan indra telinga. Contohnya: lagu, alat musik, siaran radio dan kaset suara atau CD dan sebagainya.
- Media Audio Visual: media audio visual merupakan media yang bisa didengar dan dilihat. Media ini menggunakan indra pendengaran dan penglihatan secara bersamaan. Contohnya yaitu : media drama, pementasan, film, dan televisi.
Daftar Pustaka :
http://ayunworld.blogspot.co.id/2011/04/apa-itu-w3c.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/paten
https://visilubai.wordpress.com/2010/05/14/konten-web/
http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-media-dan-jenis-media.html
Komentar
Posting Komentar